Untuk dapat memanfaatkan tarif preferensi untuk keperluan ekspor, maka eksportir mengajukan permohonan penerbitan SKA. Eksportir hanya dapat dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui sistem e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses. Hak Akses tersebut akan diberikan oleh IPSKA. Ketentuan pengajuan Hak Akses sebagai berikut:
Permohonan penerbitan SKA harus diajukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses. Permohonan penerbitan SKA oleh:
Permohonan penerbitan SKA dilakukan dengan mengisi data melalui e-SKA.
Berdasarkan permohonan, Pejabat Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa:
Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA. IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA secara lengkap dan benar. Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Penerbitan SKA dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani Pejabat Penerbit SKA.
Referensi : Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2018