Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib:
Untuk SKA elektronik, agar dapat menggunakan Tarif Preferensi, maka importir wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan mencantumkan nomor dan tanggal SKA elektronik, dengan benar pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mengacu pada PMK 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK 35 ini mencabut PMK 45/PMK.04/2020 mengenai tata cara penyerahan SKA dan/atau DAB selama masa pandemi Covid-19 dan mencabut ketentuan yang berhubungan dengan penyerahan SKA dan/atau DAB pada seluruh PMK FTA.
Adapun ketentuan penyerahan SKA dan/atau DAB pada PMK 35 sebagai berikut:
Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
SKA dan/atau DAB yang diserahkan, merupakan:
SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.
Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA secara elektronik berlaku, jika:
SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta lmportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.
Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.
DICABUT
– https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/
– http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view
(diperlukan username dan password)
– http://origin.customs.gov.cn/
– http://check.ccpiteco.net/
Web tracking INSW pada https://apps1.insw.go.id/tracking-atiga/
https://coo.dgft.gov.in
http://www.chambertrust.ir/co
– http://cert.korcham.net/search/index.htm
– http://www.customs.go.kr
http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password)
(untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
http://www.ntp-international.gov.sg/vp
https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu:
http://origin.customs.gov.cn/
Kode fasilitas lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan FTA:
USDFS pada skema IJEPA
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha TPB wajib:
Ketentuan lebih detil mengacu pada ketentuan di masing-masing PMK FTA.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Penyelenggara/ Pengusaha PLB wajib:
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, pengusaha di Kawasan Bebas, wajib:
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK wajib:
Referensi :