Home
Sekilas FTA
Pusat Pengetahuan
FTA
Preferensi
Non Preferensi
Cara Memanfaatkan FTA
Tujuan Ekspor
Tujuan Impor
ASEAN Tariff Finder
PKBSI
Video Tutorial
Infografis FTA
Glossary
Database
UMKM Database
PSR Database
Ketentuan
FAQ
Frequently Asked Questions
SE Benturan Kepentingan
Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
Artikel
Kelas Konsultasi
Tentang Kami
Kontak Kami
Kontak Kami
Home
Sekilas FTA
Pusat Pengetahuan
FTA
Preferensi
Non Preferensi
Cara Memanfaatkan FTA
Tujuan Ekspor
Tujuan Impor
ASEAN Tariff Finder
PKBSI
Video Tutorial
Infografis FTA
Glossary
Database
UMKM Database
PSR Database
Ketentuan
FAQ
Frequently Asked Questions
SE Benturan Kepentingan
Privacy Policy, Terms of Use and Disclaimer
Artikel
Kelas Konsultasi
Tentang Kami
Glossary
All
0-9
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
K
L
M
N
O
P
Q
R
S
T
U
V
W
X
Y
Z
0-9
A
Ad valorem (Ad valorem)
Sebuah istilah dari bahasa Latin berarti “menurut nilai”; biasanya mengacu pada pajak, bea, atau biaya berdasarkan nilai kargo.
A term from Latin means “according to value”; usually refers to a tax, duty, or charge based on the cargo’s value.
Airway Bill/ AWB/ Surat Muatan Udara (Airway Bill/ AWB)
Dokumen berbentuk cetak, elektronik, maupun lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut.
Printed, electronic, or other form of document as a proof of air-shipping agreement between the cargo shipper and the forwarder.
Angkut lanjut (Transhipment)
Pengangkutan barang dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Customs procedure under which goods are transported through an intermediate Customs office in which the goods are unloaded out of one means of transport and then loaded in to another.
Angkut terus (Transit)
Pengangkutan barang dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Customs procedure under which goods are transported through an intermediate Customs office in which the goods are not unloaded out of the means of transport.
Asal barang (Origin of goods)
Kebangsaan barang dalam perdagangan internasional. Penting untuk menentukan asal barang karena bea dan/atau biaya yang setara atau batasan atau kewajiban pabean apa pun yang berlaku untuk barang tersebut akan bergantung pada asalnya.
The “economic” nationality of goods in international trade. It is necessary to determine the origin of goods as any duties and/or equivalent charges or any customs restrictions or obligations applicable to them will depend on their origin.
Audit cukai (Excise Audit)
Serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
A series of auditing activities of financial statements, books, records and documents that serve as basic evidence of bookkeeping, and other documents related to business activities, including electronic data, as well as letters related to activities in the field of excise and/or stock of goods in the context of implementing the provisions of the law in the field of excise.
B
Banding (Appeal)
Sebuah proses hukum dimana kasus dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau keputusan pengadilan yang lebih rendah.
A legal proceeding by which a case is brought before a higher court for review of the decision of a lower court.
Bantuan Administrasi Timbal Balik (Mutual Administrative Assistance)
Tindakan yang diambil oleh administrasi Pabean atas nama atau bekerja sama dengan administrasi Pabean lain untuk penerapan yang tepat dari hukum Kepabeanan dan untuk pencegahan, penyelidikan dan penindakan pelanggaran Kepabeanan.
Measures taken by a Customs administration on behalf of or in collaboration with another Customs administration for the proper application of Customs law and for the prevention, investigation and repression of Customs offences.
Barang awak sarana pengangkut (Crew’s effects)
Barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.
Goods carried by every person who due to the nature of his work must be in the means of transport and depart with the means of transport.
Barang cukai selesai dibuat (Finished excise goods)
Saat proses pembuatan barang cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai.
When the process of making excise goods is completed with the aim of being used.
Barang ekspor (Exported goods)
Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Goods carried out of customs territory.
Barang identik (Identical goods)
Barang identik adalah barang yang sama dalam segala hal, meliputi karakter fisik, mutu dan reputasi, serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama dari negara yang sama,
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
Identical goods are goods that are the same in all respects, including physical characteristics, quality and reputation, as well as:
a. produced by the same manufacturer from the same country,
b. produced by another manufacturer in the same country, in the event that no identical goods are produced by the same manufacturer in the same country.
Barang kena cukai (Excisable goods)
Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
a. konsumsinya perlu dikendalikan,
b. peredarannya perlu diawasi,
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang.
Certain goods that have the following characteristics:
a. its consumption needs to be controlled,
b. its circulation needs to be monitored,
c. its use can have a negative impact on society or the environment, or
d. its use requires the imposition of a state levy for justice and balance, subject to excise based on the law.
Barang kiriman (Consignment goods)
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Goods sent through the Postal Operator in accordance with the laws and regulations in the postal sector.
Barang larangan (Prohibited goods)
Setiap barang yang impor atau ekspornya tunduk pada larangan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atau undang-undang lainnya untuk saat ini yang berlaku.
Any goods, the import or export of which is subject to any ban under the Customs Act or any other law for the time being in force.
Barang pembatasan (Restricted goods)
Setiap barang yang impor atau ekspornya tunduk pada kontrol atau peraturan apa pun berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan atau undang-undang lainnya untuk saat ini yang berlaku.
Any goods the import or export of which is subject to any controls or regulations under the Customs Act or any other law for the time being in force.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya (Goods for foreign countries’ representatives and their officials)
Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang dipakai untuk keperluan resmi, digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing, barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing, barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing.
Goods for representatives of foreign countries and their officials used for official purposes, used for the construction and/or repair of buildings occupied by representatives of foreign countries, personal effects belonging to representatives of foreign countries, goods used for their own purposes including use by family members of representatives of state officials foreign.
Barang pindahan (Personal effects)
Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri
All articles (new or used) which a traveller may reasonably require for his or her personal use during the journey, taking into account all the circumstances of the journey, but excluding any goods imported or exported for commercial purposes.
Barang pribadi penumpang (Passenger’s goods)
Barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
Goods carried by every person who crosses the border of the country’s territory using a means of transport, that does not include goods carried by the crew of the means of transportation or border crossers.
Barang serupa (Similar goods)
Barang yang meskipun tidak sama dalam segala hal, tetapi memiliki karakteristik dan memiliki komponen material sama, secara komersial dapat dipertukarkan dan berfungsi sama serta:
a. diproduksi oleh produsen yang sama dari negara yang sama,
b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama, dalam hal tidak terdapat barang identik yang diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama.
Goods which, although dissimilar in all respects, have the same characteristics and material components, are commercially interchangeable, and have the same function as well as:
a. produced by the same manufacturer from the same country,
b. produced by another manufacturer in the same country, in the event that no identical goods are produced by the same manufacturer in the same country.
Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram (Retail Selling Price Limit per Stick or per Gram)
Rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang ditetapkan Menteri.
Range of retail selling prices per stick or per gram for each type of tobacco product produced by the factory operator of tobacco product or the importer as determined by the Minister.
Batasan Jumlah Produksi (Limit of Production Quantity)
Batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
The limit on the amount of production determined by the Minister of Finance calculated based on the document of excise tape order, in one calendar year prior to the current Fiscal Year.
Bea Masuk Imbalan (Return Duty)
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
A specific form of duty that the government imposes in order to protect domestic producers by countering the negative impact of import subsidies. The requirements are the goods are given a Subsidy in the exporting country; and the import of the goods causes loss.
Bea Masuk Pembalasan (Retaliation Import Duty)
Bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif.
Additional import duty is imposed on imported goods from a country that treats export goods from Indonesia in a discriminatory manner.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard import duty)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan jumlah barang impor yang secara absolut ataupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang dapat secara langsung bersaing.
The duty may be imposed as a provisional measure during the investigation when a preliminary determination is made that imports are causing injury to similar domestically produced goods or goods that can directly compete.
Bea masuk (Import duty)
Sebuah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
A state levy regulated under the related law imposed on imported goods.
Bukti Penerimaan Negara (State Revenue Receipt)
Dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Documents issued by the perception bank or perception post with regard to state revenue transactions on which the State Revenue Transaction Number (NTPN) and Bank Transaction Number (NTB) or Postal Transaction Number (NTP) are stamped as other administrative means that have equal position with the deposit letter.
Buku Rekening Kredit (Credit Account Book)
Buku rekening yang diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala, dan untuk setiap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai mengenai cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran.
Account book maintained by Customs and Excise Officer for every factory operator who obtains the facility of periodic payments, and for every factory operator or importer of excisable goods regarding excise duty who gets the facility of deferment of payment.
C
Cerutu (Cigar)
Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Tobacco products made from tobacco leaf sheets, whether sliced or not, by rolling them in such a way as to make tobacco leaves, for use, regardless of the substitutes or auxiliary materials used in their manufacture.
Cukai (Excise)
Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
State levies imposed on certain goods that have the nature or characteristics stipulated in the law.
D
Daerah pabean (Customs territory)
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang – Undang Kepabeanan.
The territory of the Republic of Indonesia which includes land, water and air space above it, as well as certain places in the Exclusive Economic Zone and the Continental Shelf in which the Customs Law applies.
Dana Alokasi Umum/ DAU (General Allocation Fund)
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Funds sourced from the State Budget which are allocated to regions with the aim of equitable distribution of financial capacity among regions to fund regional needs in the context of implementing decentralization.
Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin)
Dokumen yang berisi pemyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertiflkat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
A document declaring the origin of the goods exported made by a certified exporter.
Deklarasi Nilai Pabean/ DNP (Declaration of Customs Value)
Pernyataan importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.
Statement of the importer regarding the facts related to the transaction of imported goods accompanied by supporting documents.
Deklarasi pabean (Customs declaration)
Pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.
(Aircraft and vessel) Signed statement from a ship’s master or agent arriving or leaving port as to its contents, including cargo, crew and stores. This is a Customs requirement.
Dokumen Pelunasan Cukai dengan Cara Pembayaran (CK-1C) (Excise settlement document by making payment (CK-1C))
Dokumen cukai yang digunakan oleh pengusaha pabrik etil alkohol, pengusaha pabrik MMEA, atau pengusaha tempat penyimpanan untuk melunasi cukai dengan cara pembayaran.
Excise documents used by ethyl alcohol factory operator, drinks containing ethyl alcohol factory operator, or storage operator to settle the excise through payment.
Dokumen cukai (Excise documents)
Dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang cukai dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
Documents used in the implementation of the excise law in the form of a form or electronic media.
Dokumen pelengkap cukai (Excise complementary documents)
Semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari dokumen cukai.
All documents are used as completing documents from the Excise Document.
Dokumen pelengkap pabean (Complementary Customs Documents)
Semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
All documents used as a complement to Customs Declaration, for example invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, and other required documents.
E
Ekspor (Export)
Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
The act of taking out goods from the Customs territory.
Ekspor kembali (Re-export)
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
Exportation of goods previously imported into a Customs area or other places considered the same as temporary storage.
Eksportir (Exporter)
Orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean.
The person on whose behalf an export declaration is made and who is the owner of the goods or has a similar right of disposal over them; the holder of an export license or who is entitled to export refunds.
Eksportir Bersertifikat (Certified Exporter)
Eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk menerbitkan Deklarasi Asal Barang.
An exporter duly authorised to make out an Origin Declaration on the origin of a good exported.
Ethanol, Etil Alkohol (Ethanol, Ethyl Alcohol)
Barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Liquid, clear and colorless organic compounds with the chemical formula of C2H5OH, which are obtained either by fermentation and/or distillation or by chemical synthesis.
F
Faktur (Invoice)
Daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.
A document that itemizes a transaction between a buyer and a seller, specifying the price of goods sold or services provided, terms of sale, delivery date, transport conditions, etc. that is prepared by the supplier. Invoices are prepared for both commercial and non-commercial goods and/or services.
G
H
Harga Jual Eceran/ HJE (Retail price)
Harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
The price set as the basis for calculating the amount of excise duty.
Harga Transaksi Pasar (Market Transaction Price)
Besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
The price of goods sold the final consumer.
Harga jual pabrik (Factory price)
Harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang di dalamnya belum termasuk cukai.
Price set by factories when goods are delivered to distributors or consumers which does not include excise duty.
I
Impor (Import)
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean
The act of bringing in goods into Customs territory.
Impor sementara (Temporary admission)
Pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Entry of imported goods into the Customs territory which is intended to be re-exported within a maximum period of 3 (three) years.
Impor untuk dipakai (Import for home use)
Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Importing goods into the Customs Territory for the purpose of being used or owned by a person domiciled in Indonesia.
Impor untuk dipakai (Import for home use)
Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Importing goods into the Customs Territory for the purpose of being used or owned by a person domiciled in Indonesia.
Importir (Importer)
Orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
The party who makes (or on whose behalf an agent or broker makes) an import declaration, and who is liable for the payment of liable duties on the imported goods; also known as consignee in the shopping documents and/or as the buyer in the exporter’s invoice.
Informasi Nilai Pabean/ INP (Notification of Customs Value)
Pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.
Notification from a Customs and Excise Officer to importers to submit statements of facts relating to transactions of imported goods.
J
Jalur Hijau (Green Channel)
Jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
The passage which should be taken by arriving passengers who have no goods to declare.
Jalur Merah (Red Channel)
Jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
The passage that should be taken (at a customs area in an airport or port) by arriving passengers who have goods to declare.
Jaminan bank (Bank security)
Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Guarantee in the form of a script issued by the bank which requires the bank to pay to the party receiving the guarantee if the guaranteed party is in default.
Jaminan perusahaan (Corporate guarantee)
Surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
A written statement from the factory operator containing the ability to pay all of his excise debt to the Director General or the appointed Customs and Excise Officer in connection with the delay within the specified period by pledging all the assets of the company.
Jaminan perusahaan asuransi (Customs surety bond)
Sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Guarantee certificate issued by the guarantor that guarantees payment of excise duty to the guaranted party in the event that the guaranted party fails to fulfill the payment of excise duty in accordance with the applicable laws and regulations.
Jenis Pita Cukai (Type of Excise Stamp)
Spesifikasi pada pita cukai yang terdiri dari jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan/atau isi per kemasan untuk pita cukai hasil tembakau atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai MMEA.
Excise stamps specifications consisting of types of tobacco products, series, color, tariff, retail selling price, and/or contents per package for tobacco products excise stamps or consisting of color, tariff, category, alcohol level, and volume/content of package for the drinks contaning ethyl alcohol excise stamp.
K
Kantor pabean (Customs office)
Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
An office of the Directorate General of Customs and Excise at which customs formalities are fulfilled in accordance with this law.
Kargo (Cargo)
Barang-barang yang akan dikirimkan dengan muatan besar baik melalui via darat, via laut, dan via udara dengan jarak tempuh yang cukup jauh, yaitu antar kota, antar provinsi dan juga antar negara.
The goods carried by a ship, airplane, or vehicle.
Kawasan Bebas (Free Zone)
Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
A part of the Customs territory of a Contracting Party where any goods introduced are generally regarded, insofar as import duties and taxes concerned, as being outside this territory.
Kawasan pabean (Customs area)
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
The area of a customs station and includes any area in which imported goods or export goods are ordinarily kept before clearance by customs authorities.
Kekurangan pembayaran (Underpayment)
Kondisi dimana seseorang melakukan pembayaran kurang dari yang ditagihkan.
The act of paying less than is necessary or less than the value of something.
Kelebihan Pembayaran (Excess Payment)
Kelebihan pembayaran bea masuk atau cukai.
There may be occasions where importers and exporters pay duty in excess of the amount payable either due to the wrong classification of goods or due to incorrect value, incorrect rate of duty applied, etc. The importers and exporters are entitled to get a refund of such excess duty paid in terms of the Customs and Excise Act.
Kelebihan pembayaran (Overpayment)
Kondisi dimana seseorang melakukan pembayaran me;ebihi dari yang ditagihkan.
The act of paying more than is necessary or more than the value of something, or the amount by which someone has paid too much.
Kemudahan Import Tujuan Ekspor (Import Facility for Export)
Pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk, serta Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
The facilities granted to exempt the import of goods and/or materials from import duty and/or excise, uncollected PPN and PPnBM, and/or to refund import duty and/or excise, uncollected PPN and PPnBM on the import of goods and/ or materials, to process or assemble the goods and/or materials or fit the goods and/or materials on other goods to produce export goods.
Kepabeanan (Customs)
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
The Government Service which is responsible for the administration of Customs law and the collection of duties and taxes and which also has the responsibility for the application of other laws and regulations relating to the importation, exportation, movement or storage of goods
Keringanan (Remission)
Pengurangan pembayaran, seluruhnya atau sebagian, bea dan pajak di mana pembayaran belum dilakukan.
The waiver / cancellation of payment, in whole or in part, of duties and taxes where payment has not been made.
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/ MRA)
Kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi dimana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
An agreement between two or more customs administrations that describes the conditions under which AEO programs are recognized and accepted by the customs administrations who make the agreement.
Ketentuan Asal Barang (Ketentuan Asal Barang)
Ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.
Specific provisions, developed from principles established by national legislation or international agreements (“origin criteria”), applied by a country to determine the origin of goods.
Kewajiban Pabean (Customs Formalities)
Semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalan Undang-Undang ini.
All the operations which must be carried out by the persons concerned and by the Customs in order to comply with the Customs law.
Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)
Kriteria keasalan suatu barang yang telah disepakati oleh negara anggota sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
Conditions regarding the production of goods which must be fulfilled for the goods to be considered as originating under applicable rules of origin.
Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria)
Kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah barang impor tetap dapat mempertahankan status keasalannya (
originating status
) selama dikirimkan dari negara pengekspor ke negara pengimpor sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
The rules to determine whether an originating good maintains its originating status while being transported from the exporting country to the importing country.
L
Landas kontinen (Continental shelf)
Dasar laut dan tanah dibawahnya di luar perairan sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
The area of seabed around a large landmass where the sea is relatively shallow compared with the open ocean.
M
Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager)
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
Customs and Excise Officers who are specially appointed to carry out the task of providing communication, consultation, guidance, and monitoring services for the AEO program.
Manifes (Manifest)
Daftar barang maga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Document that lists in detail all the bills of lading issued by a carrier or its agent or master for a specific voyage. A detailed summary of the total cargo of a vessel. Used principally for Customs purposes. This is also known as a Cargo Declaration.
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest)
Daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
List of commercial goods transported by a means of transport by sea, air, and land when leaving the Customs Area or other places after obtaining permission from the Head of the Customs Office that supervises the place.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest)
Daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
List of commercial goods transported by a means of transport by sea, air and land upon entering the Customs Area or other places after obtaining permission from the Head of the Customs Office that supervises the place.
Merek Hasil Tembakau (Tobacco Product Brand)
Huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.
Letters, numbers, or a combination of both with certain writing and pronunciation methods on tobacco products packaging which are notified as the identity of tobacco products by the factory operator of the tobacco products or the importers in order to determine the excise rates.
Metode deduksi (Deductive method)
metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, gtransportasi asuransi, bea masuk dan pajak
a method to calculate customs value of imported goods, identical imported goods, or similar imported goods, in the market inside the Customs territory minus costs or expenses, including commissions or profit, transportation, insurance, import duty, and taxes
Metode komputasi (Computative method)
metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya/ pengeluaran lainnya sampai barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean
a calculation method in determining the customs value of imported goods according to the sum of the cost or value of the raw material, manufacturing cost, and other cost/ expenses occurred up until the goods arrived at the port or other area of importation at the customs territory
Minuman Mengandung Etil Alkohol [MMEA] (Drinks containing ethyl alcohol)
Semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Liquid usually called beverages containing ethyl alcohol as the result of fermentation, distillation or other methods, such as beer, shandy, wine, whisky, and similar drinks.
N
Nilai pabean (Customs value)
Nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
The value of goods established according to the customs rules for the levying of ad valorem duties.
Nilai pabean (Customs value)
nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya
the value used as the basis for calculating import duties and other import levies
Nilai transaksi (Transaction value)
Nilai yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu
the price actually paid or payable by the buyer to seller towards commercial goods for-export-purposes to the customs territory accompanied with occurring associated cost
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai [NPPBKC] (Excise Goods Operator Identification Number)
Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
A license to carry out activities as a factory entrepreneur, storage place entrepreneur, importer of excisable goods, distributor, or entrepreneur at retail sale in the excise sector.
O
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu
a party involved in the international movement of goods in whatever function that has been approved by or on behalf of a national Customs administration as complying with WCO or equivalent supply chain security standards, and thus granted special treatment
Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Excise Ordinance on Distilled Alcohol)
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang cukai alkohol sulingan.
A piece of legislation enacted by a municipal authority to regulate distilled alcohol.
Ordonansi Cukai Bir (Excise Ordinance on Beer)
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang cukai bir.
A piece of legislation enacted by a municipal authority to regulate beer.
Ordonansi Cukai Gula (Excise Ordinance on Sugar)
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang cukai gula.
A piece of legislation enacted by a municipal authority to regulate sugar.
Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Excise Ordinance on Kerosene)
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang cukai minyak tanah.
A piece of legislation enacted by a municipal authority to regulate kerosene.
Ordonansi Cukai Tembakau (Excise Ordinance on Tobacco)
Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur tentang cukai tembakau.
A piece of legislation enacted by a municipal authority to regulate tobacco.
P
Pejabat Bea dan Cukai (Customs and Excise Officer)
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Employees of the Directorate General of Customs and Excise appointed in certain positions to carry out certain tasks based on the Customs Law.
Pelabuhan Bebas (Free Port)
merupakan suatu kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
an area within the Republic of Indonesia jurisdiction which is separated from the Customs Area, and thus all the occurring obligation related to import duty, excise, and VAT is treated as outside the Customs area as stipulated in accordance with the provisions of the respective laws
Pelabuhan Bongkar (Port of Unloading)
pelabuhan bongkar (muatan dari alat angkut, di mana pemberitahuan pabean termasuk pembayaran pajak/ bea telah diselesaikan)
port used for unloading purposes of the consignment goods from the means of transport, in which customs declaration including payment of occurring duties has been settled
Pelabuhan Muat (Port of Loading)
pelabuhan muat (barang ke alat angkut, di mana pemberitahuan pabean termasuk pembayaran pajak/ bea telah diselesaikan)
port used for loading purposes of the goods into the means of transport, in which customs declaration including payment of occurring duties has been settled
Pelanggaran pabean (Customs offences)
perbuatan/ kegiatan yang dianggap bertentangan dengan hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Kepabeanan
any form of acts that are deemed to be contravening the law as determined by the Customs
Pelarian cukai (Excise evasion)
Kegiatan ilegal dimana seseorang atau badan dengan sengaja menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya dengan kata lain mereka memiliki niat untuk tidak membayar pajak.
An activity done by a person to ease the tax burden by violating the law, carried out using an illegal method.
Pelekatan pita cukai (Sticking excise stamp)
Pelunasan cukai yang dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
The settlement conducted by sticking the dedicated excise stamp and stick it in accordance with the prevailing provisions.
Pelintas batas (Border crossers)
penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanarn lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas
a resident who resides or resides within the state border area and has an identity card issued by the competent authority and who conducts cross-border travel in the border area through a cross-border supervisory post
Pembayaran (Payment)
Kewajiban yang harus dibayar sesuai dengan harga atau nilai dari suatu kesepakatan.
The action or process of paying someone or something or of being paid.
Pembayaran berkala (Periodic payment)
Penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
Deferment of payment of import duty, excise, and/or tax in the context of import without interest.
Pembebasan Bea Masuk (Exemption of the Import Duty)
peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pabean
the nullification of payment of the import duty as required by the Customs law
Pembebasan cukai (Exemption from excise)
Fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
The facility given to the Factory or Storage Place operator or importer for not paying the excise owed.
Pemberitahuan Ekspor Barang / PEB (Export Declaration)
Dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
An Export Declaration is a statement made by the exporter, owner of the goods, or agent. The statement provides information about the goods and the export transaction.
Pemberitahuan Impor Barang / PIB (Import Declaration)
Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Customs Declaration for the release of import goods for home use
.
Pemberitahuan pabean (Customs declaration)
Pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Kepabeanan
Statements made by Persons in the context of carrying out Customs Obligations in the form and conditions stipulated in the Customs Law
Pembubuhan tanda cukai lainnya (Affixing other sign of excise redemption)
Pelunasan yang dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain: barcode dan hologram.
The settlement by affixing the other sign of excise redemption in accordance with the prevailing provisions, such as barcode and hologram.
Pencacahan (Counting)
Kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.
Any activity to find out the quantity, type, quality and condition of the Excise Goods.
Pencucian uang (Money laundering)
suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal
Money laundering is the process of concealing the origin of money, obtained from illicit activities such as drug trafficking, corruption, embezzlement or gambling, by converting it into a legitimate source
Pengangkut (Freight Forwarder)
Perusahaan yang menyelenggarakan angkutan niaga untuk kargo perusahaan lain. Pengangkut umumnya bertanggung jawab atas kiriman sampai barang tersebut sampai ke tujuannya, tergantung pada persyaratan perdagangan dan pengangkutan yang disepakati, misalnya Incoterms dari Kamar Dagang Internasional.
Company that arranges commercial transportation for the cargo of other firms. The freight forwarder generally assumes responsibility for consignments until they reach their destinations, depending on the trade and transport terms agreed, such as the Incoterms from the International Chamber of Commerce.
Pengecualian (Exemption)
Izin khusus untuk tidak melakukan atau membayarkan sesuatu, misalnya memenuhi formalitas pabean atau membayar bea dan/atau pajak.
Special permission not to do or pay something, e.g. fulfilling customs formalities or paying duties and/or taxes.
Pengejaran Seketika (Hot Pursuit)
Pengejaran seketika suatu kapal asing yang melanggar peraturan di laut.
Immediate pursuit of a foreign ship or is the urgent and direct pursuit of a criminal suspect by law enforcement officers and under international law of the sea.
Pengeluaran Barang (Release of Goods)
Tindakan pabean untuk mengizinkan barang yang sedang dalam proses penyelesaian untuk disampaikan kepada orang yang bersangkutan.
The action by the Customs to permit goods undergoing clearance to be placed at the disposal of the persons concerned.
Pengenaan cukai (Imposition of excise)
Pengenaan pungutan negara terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang
Imposition of the state levies towards goods with specific nature or characteristic as stipulated in the respective law
Pengirim (Shipper)
Orang yang menawarkan pengangkutan barang. Orang atau perusahaan yang mengupah / menyewa pemilik atau operator kapal untuk mengangkut kargo.
Person offering the goods for transportation. A person or company which engages ships owners or operators to carry cargo.
Pengujian kewajaran (Reasonableness test)
Kegiatan penelitian nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka menilai kewajaran atas pemberitahuan nilai pabean.
Customs value research activities carried out by a Customs and Excise Officer in order to assess the fairness of customs value notifications.
Pengusaha Pabrik (Manufacturer)
orang atau badan hukum yang mengusahakan tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran
a person or legal entity who manage certain places including buildings, yards, and areas thereof used to produce and/or to pack excisable goods for retail
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan/ PPJK (Customs Broker)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir atau Eksportir.
A business entity that carries out the activities of managing the fulfillment of customs obligations for and on behalf of an Importer or Exporter.
Pengusaha pabrik skala kecil (Small-scale manufacturer)
orang pribad atau badan hukum yang mengusahakan tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran, yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
a person or legal entity who manages certain places including buildings, yards, and areas thereof used to produce and/or to pack excisable goods for retail, and is not determined as taxable enterprises as referred in the tax legislation
Pengusaha tempat penjualan eceran (Retailer)
orang atau badan hukum yang mengusahakan tempat penjualan eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir
a person who manages retail business of excisable goods for end consumer
Pengusaha tempat penyimpanan (Storage Operator)
orang atau badan hukum yang mengusahakan tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor
a person or legal entity organizing places, buildings, and/or areas that are not a part of the Factory used to store excise goods, i.e. ethyl alcohol, intended for distribution, sales or export on which the excise is still due
Penilaian Pabean (Customs Valuation)
Tata cara yang diterapkan untuk menentukan nilai pabean barang impor. Jika tarif bea masuk adalah ad valorem, maka nilai pabean menjadi penting untuk menentukan bea masuk yang harus dibayar atas suatu barang impor.
The procedure applied to determine the customs value of imported goods. If the rate of duty is ad valorem, the customs value is essential to determine the duty to be paid on an imported goods.
Penumpang (Passenger)
Setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Every person who crosses the border of the country’s territory by using the means of transport, but not the crew of the means of transport and not the border crossers.
Penundaan pembayaran (Postponement of payment)
kemudahan pembayaran yang diberikan kepada pengusaha pabrik dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga
payment facility granted to the factory owner of excise goods in form of deferment of payment of excise without the imposition of interest
Penyalur (Distributor)
Orang atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang sematamata ditujukan bukan kepada konsumen akhir
a person or legal entity distributing or selling Excise Goods for which the excise has been paid and not for retail sale purposes
Penyalur skala kecil (Small-scale distributor)
orang pribadi atau badan hukum yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
a person or legal entity distributing or selling Excise Goods for which the excise has been paid and not for retail sale purposes, that is not determined as a taxable operator as referred in tax legislation
Penyelundupan (Smuggling)
Pelanggaran kepabeanan dalam pergerakan barang yang melintasi perbatasan pabean yang dilakukan secara diam-diam dengan tujuan untuk menghindari pengawasan pabean.
Customs offence consisting in the movement of goods across a Customs frontier in any clandestine manner, thereby evading Customs control.
Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade (GATT))
Suatu perjanjian hukum untuk meminimalisir hambatan perdagangan internasional dengan cara menghapus atau mengurangi kuota, tarif, dan subsidi, dengan tetap mempertahankan peraturan-peraturan yang penting.
A legal agreement minimizing barriers to international trade by eliminating or reducing quotas, tariffs, and subsidies while preserving significant regulations.
Pertukaran Data Elektronic (Electronic Data Exchange)
Pengajuan data PIB/PEB secara elektronik.
Electronic data exchange is the latest submission tool that can be used by stakeholders (business importers/exporters) to submit Customs Declarations in the form of Import Declaration (PIB) and Export Declaration (PEB) to the Customs and Excise Office.
Perusahaan Jasa Titipan/ PJT (Courier Service Company)
Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Postal Operators who obtain business licenses from relevant agencies to carry out mail, document and package services in accordance with the laws and regulations in the postal sector.
Pita cukai (Excise stamp/ tape/ band)
Dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang ditempelkan pada barang kena cukai, yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu
A security document in the form of paper affixed to some excisable goods accompanied with security properties/elements in certain specifications and designs, to indicate that the required excise tax has been paid
Pos Pengawasan Pabean (Customs Station)
Tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
A place used by customs officer to control traffic of import and exported goods.
Prosedur Pengembalian (Drawback Procedures)
Prosedur kepabeanan yang, pada saat barang diekspor, menyediakan pengembalian dana (keseluruhan atau sebagian) yang harus dilakukan sehubungan dengan bea masuk dan pajak yang dikenakan terhadap barang, atau bahan yang terkandung di dalamnya, atau digunakan dalam proses produksinya.
The Customs procedure which, when goods are exported, provides for a refund (total or partial) to be made in respect of the import duties and taxes charged on the goods, or on materials contained in them or consumed in their production.
Q
R
Re-eksportasi (Re-exportation)
Pengeluaran/eksportasi barang dari suatu daerah pabean yang sebelumnya diimpor ke dalam daerah tersebut.
Exportation from a Customs territory of goods previously imported into that territory.
Re-importasi (Re-importation)
Pemasukan/importasi barang ke dalam suatu daerah pabean yang sebelumnya diekspor/dikeluarkan dari daerah tersebut.
Importation into a Customs territory of goods previously exported from that territory.
Rokok daun (klobot) (Leaf cigarette)
Hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpamengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
tobacco product made of roll palm leaves, corn husk (klobot), or similar leaves for consumption regardless of the substitute or auxiliary materials used in its manufacture
S
Sarana Pengangkut (Means of Transport)
Kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/ atau orang.
Vehicle/transportation used to transport goods and/or people by sea, air, or land.
Sarana pengangkut (Means of transport, Carrier)
Aetiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang
Any vehicle, aircraft, ship, or other means of transport used to carry goods or person
Sarana pengangkut (Means of transport, carrier)
Setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang
Any vehicle, air craft, ship or other means used to carry goods or person
Sigaret (Cigarette)
Hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya
Tobacco products made from chopped tobacco wrapped in a rolled thin of paper for consumption regardless of the substitutes or auxiliary materials used in its manufacture.
Sigaret Kretek Tangan Filter/ SKTF (Hand-made Filtered Clove Cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Cigarettes mixed with cloves, or parts thereof, both real and imitation, regardless of the amount, during which manufacturing process (starting from rolling, filters attachment, packing in packs for retail sales, to sticking excise stamps) are not using any machine.
Sigaret Kretek Tangan/ SKT (Hand-made Clove Cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Cigarettes mixed with cloves, or parts thereof, both real and artificial, regardless of the amount, during which the manufacturing process (starting from rolling, packing in packs for retail sales, to sticking excise stamps) are not using any machine.
Sigaret Putih Tangan Filter/ SPTF (Hand-made Filtered White Cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Cigarettes that are not mixed with cloves, rhubarb or frankincense which are during the manufacturing process (starting from rolling, installing filters, packaging in packs for retail sales, to sticking excise stamps) not using any machines.
Sigaret Putih Tangan/ SPT (Hand-made White Cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
Cigarettes which are not mixed with cloves, rhubarb or frankincense which are during the manufacturing process (starting from rolling, packing in packs for retail sales, to sticking excise stamps) not using any machine.
Sigaret kelembak kemenyan (Rhubarb Incense cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
Rhubarb Incense cigarette is a cigarette made by mixing tobacco with rhubarb incense, whether original or copies regardless of the amount
Sigaret kretek (Clove cigarette)
Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya
Cigarettes made by mixing tobacco with original or imitation cloves, or parts of cloves, regardless of their amount.
Sigaret putih (White Cigarrette)
Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
cigarette made without cloves, or rhubarb incense
Sistem pemberitahuan sendiri (Self notification system)
sistem pemberitahuan sendiri yang berlaku untuk pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengusaha sehingga tidak memerlukan pengawasan secara fisik oleh pejabat bea dan cukai
a self-notification system that applies to the entry or exit of excisable goods, which gives full confidence to entrepreneurs and thus physical supervision by customs and excise officials is not required
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Suatu formulir khusus untuk mengidentifikasi barang, di mana otoritas atau badan yang diberi wewenang untuk menerbitkannya menyatakan secara tegas bahwa barang-barang yang terkait dengan sertifikat tersebut berasal dari negara tertentu.
A specific form identifying the goods, in which the authority or body empowered to issue it certifies expressly that the goods to which the certificate relates originate in a specific country.
Surat Tagihan (Collection Letter)
Surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
A determination letter used to collect excise debt, underpaid excise, administrative fine, and/or interests.
T
Tanggal Diterima (Receipt Date)
Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau media antar lainnya. Dalam hal surat tagihan dikirim secara langsung, yang dirujuk adalah tanggal pada saat surat tagihan diterima secara langsung.
Date of postal stamp at the time of dispatch, facsimile date or other media. In case where the collection letter is sent directly, the date of direct receipt applies.
Tembakau Iris (Sliced Tobacco)
Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Tobacco products made of cut tobacco for consumption regardless of the substitute or auxiliary materials used in their manufacturing.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (Another Place Inside Customs Territory)
Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
Customs territory other than free zone and bonded storage.
Tempat Penimbunan Berikat (Bonded Storage)
Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Buildings, places, or areas that meet certain conditions used to store, process, display, and/or to provide for sale, goods for which the import duties are deferred.
Tempat Penimbunan Pabean (Customs Storage)
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
A building and/or a site in a customs office provided by the government that is managed by the Directorate General of Customs and Excise to store unclaimed goods, goods claimed by the state and goods that have become the state’s asset by virtue of Customs Law.
Tempat Penimbunan Sementara (Temporary Storage)
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Buildings and/or closed or unclosed spaces in the Customs Area used to store goods temporarily before being loaded or released.
Tempat Penjualan Eceran (Retail Place)
Tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Places for selling Excise Goods to final consumers.
Tempat Penyimpanan (Storage Place)
Tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Places, buildings, and/or areas that are not a part of the Factory used to store Excise Goods, which is ethyl alcohol, intended for distribution, sales or export on which the excise is still due.
Tindakan Pengamanan (Safety Measure)
Tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
An action of sealing to ensure that financial statements, books, records and documents as the necessary proof of bookkeeping, and other documents related to business activities, including electronic data, and letters related to excise matters, and other necessary items are not omitted, changed, or removed until the examination resumes and/or other measures justified by the provision in the excise legislation are taken by taking into account the business continuity.
Toko Bebas Bea (Duty-Free Shop)
Suatu tempat di bawah pengawasan Bea dan Cukai dimana barang-barangnya dapat mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak.
A premise under Customs control at which goods may be acquired free of Customs duties and taxes.
U
Undang-Undang Cukai (Excise Law)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Law Number 11 of 1995 about Excise as amended by Law Number 39 of 2007 about Amendments to Law Number 11 of 1995 about Excise.
Undang-undang Kepabeanan (Customs Law)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Law Number 10 of 1995 about Customs as amended by Law Number 17 of 2006 about Amendments to Law Number 10 of 1995 about Customs.
V
W
X
Y
Z
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
Suatu wilayah yang membentang baik dari pantai, atau dalam sistem federal dari batas-batas ke arah laut dari negara-negara konstituen (3 sampai 12 mil laut, dalam banyak kasus) sampai 200 mil laut (370 kilometer) di lepas pantai. Dalam wilayah ini, negara-negara mengklaim dan menjalankan hak berdaulat dan otoritas pengelolaan perikanan eksklusif atas semua ikan dan semua sumber daya perikanan Landas Kontinen.
An area which extends either from the coast, or in federal systems from the seaward boundaries of the constituent states (3 to 12 nautical miles, in most cases) to 200 nautical miles (370 kilometres) off the coast. Within this area, nations claim and exercise sovereign rights and exclusive fishery management authority over all fish and all Continental Shelf fishery resources.
Kode Fasilitas
Cek Validitas COO/SKA
ASEAN Tariff Finder
PSR Database
Language
Persetujuan Pengguna
Sebelum memanfaatkan situs web ini, bacalah link terms of use, privacy policy dan disclaimer dibawah ini dengan baik. Jika Anda tidak menyetujui, sebaiknya Anda tidak meneruskan menggunakan situs web ini. Apabila Anda langsung meneruskan ke halaman berikutnya dan/atau menyetujui seluruhnya, maka Anda dianggap paham dan setuju dengan isi terms of use, privacy policy dan disclaimer situs web ini.
Functional
Functional
Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes.
The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.
Manage options
Manage services
Manage {vendor_count} vendors
Read more about these purposes
Menyetujui Seluruhnya
Deny
View preferences
Save preferences
View preferences
{title}
{title}
{title}
Manage consent