*Jika infografis tidak segera muncul, anda dapat meresize halaman ini.
Pada materi ini, kami akan memberikan gambaran dan informasi awal mengenai FTA untuk menuntun pengguna jasa memahami FTA secara lebih mendalam.
Materi episode 2 berisi informasi terkait salah satu kriteria utama dalam Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin yaitu Kriteria Asal Barang (Origin Criteria). Beberapa topik yang akan dibahas terkait Kriteria Asal Barang, antara lain kriteria Wholly Obtained, Regional Value Content, Change in Tariff Classification, dan lainnya.
Pada episode ini, kami akan membahas mengenai kriteria utama lain dalam Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin, yaitu Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria). Ketentuan terkait pengiriman langsung, transit dan/atau transshipment, dan dokumen pembuktian pengiriman langsung akan dibahas dalam episode kali ini.
Episode ini akan membahas kriteria utama ketiga dalam Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin (ROO), yaitu Ketentuan Prosedural (Procedural Provisions). Dalam Ketentuan Prosedural, kami akan membahas terkait Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat dimanfaatkan untuk perolehan tarif preferensi.
Pembahasan terkait Ketentuan Prosedural akan dilanjutkan pada Episode 5, yang fokus pada penjelasan mengenai penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA), mekanisme SKA yang hilang atau rusak dan mekanisme apabila terdapat kesalahan pada SKA.
Setelah memahami terkait Surat Keterangan Asal (SKA) pada episode sebelumnya, episode kali ini akan membahas tentang mekanisme Third Country/Party Invoicing dan Back-to-Back yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan, termasuk dalam skema FTA. Beberapa poin yang akan dibahas, antara lain ketentuan penerbitan SKA dengan mekanisme Third Country/Party Invoicing dan SKA Back-to-Back.
Episode 7 akan membahas terkait cara menggunakan tarif preferensi dalam importasi. Setelah mendapatkan informasi dan gambaran terkait Ketentuan Asal Barang atau Rules of Origin (ROO), maka untuk mendapatkan tarif preferensi, kewajiban yang harus dilakukan adalah menyerahkan lembar asli SKA, mencantumkan kode fasilitas dengan benar dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA dengan benar. Informasi lebih detil terkait hal ini dijelaskan dalam infografis atau video episode 7.
Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) merupakan penetapan dan/ atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku, berdasarkan data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.