Selain FTA Preferensi, terdapat FTA yang digunakan untuk keperluan non preferensi. Namun, FTA non preferensi tidak dapat digunakan untuk memperoleh tarif preferensi dalam proses ekspor-impor barang. FTA non preferensi dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan komersial, seperti untuk keperluan anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.
Untuk memanfaatkan FTA non preferensi, maka harus digunakan Surat Keterangan Asal (SKA) non preferensi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018, maka terdapat beberapa jenis SKA non preferensi, yaitu:
Digunakan untuk ekspor dengan tujuan semua negara.
SKA ini digunakan untuk ekspor kopi ke semua negara tujuan (baik anggota ICO maupun non-anggota ICO). Untuk menentukan keasalan barangnya, diberlakukan bagi biji kopi dan olahannya yang seluruhnya ditanam, dipetik dan dihasilkan di Indonesia.
SKA ini digunakan untuk ekspor Tekstil dan Produk Tekstil yang termasuk didalam cakupan Persetujuan Bilateral Tekstil Indonesia – UE, baik yang sudah dikenakan kuota atau belum dan tidak memenuhi persyaratan ketentuan asal barang GSPUE yang ditujukan ke negara-negara anggota UE.
SKA ini digunakan untuk ekspor produk tekstil, pakaian jadi dan alas kaki yang ditujukan ke Meksiko.
Ketentuan lebih detil terkait SKA non preferensi dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 (klik disini untuk mengunduh).