Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa telah menyelenggarakan Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan KUPAS (Kuasai Sampai Tuntas) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean tanggal 22 Februari 2022 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Sosialisasi dihadiri oleh pejabat / pegawai di lingkungan DJBC dan jajaran Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait pengaturan permohonan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) agar nantinya PKBSI dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam penelitian bukti asal barang sehingga proses customs clearance dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Selain itu, pada sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai pengenalan aplikasi CEISA PKBSI yang dalam waktu dekat akan secara resmi diluncurkan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Ibu Anita Iskandar dengan menyampaikan bahwa penerbitan pengaturan PKBSI / Advance Ruling on Origin melengkapi pengaturan Advance Rulings yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu terkait klasifikasi dan nilai pabean serta menunjukan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memenuhi komitmen WTO Trade Facilitation Agreement yang berlaku di dunia internasional. Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Seksi Kerja Sama Multilateral IV, Bapak Benny Mayawijaya dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Bapak Arif Widodo. Secara umum, sosialisasi berjalan lancar dan konstruktif dengan antusiasme peserta yang tinggi.
Jakarta, 22 FebruariSubdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai IIDirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cuka