Menindaklanjuti rangkaian sosialisasi PMK Nomor 7/PMK.04/2022, DJBC melalui Dit. KSIKC dan Dit. KBPJ telah menyelenggarakan Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan KUPAS (Kuasai Sampai Tuntas) PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean kepada pihak eksternal DJBC tanggal 8 Maret 2022 melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube Kanal BC TV.Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 1200 pengguna jasa dari seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi terkait pengaturan permohonan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam penelitian bukti asal barang sehingga proses customs clearance dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien dan dapat dan meminimalisir pengajuan keberatan / banding terkait asal barang, dimana pada akhirnya akan mengurangi biaya ekonomi, memberikan kepastian bagi pemohon serta meminimalisir risiko kesalahan dalam penetapan dan pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin).Pelaksanaan sosialisasi tersebut juga bertepatan dengan peluncuran aplikasi CEISA PKBSI yang dapat diakses melalui Portal Pengguna Jasa DJBC. Pengembangan aplikasi dimaksud diharapkan dapat mempermudah pengguna jasa dalam mengajukan, melihat perkembangan serta mengunduh keputusan PKBSI.Kegiatan dibuka oleh Direktur KSIKC, Ibu Anita Iskandar dan menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Seksi Kerja Sama Multilateral IV, Bapak Benny Mayawijaya dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Bapak Arif Widodo. Secara umum, sosialisasi berjalan lancar dan konstruktif dengan antusiasme peserta yang tinggi.