Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor telah menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Implementasi PTA D-8 Kepada Pelaku Usaha dan IPSKA tanggal 25 Maret 2022 secara hybrid di Ijen Suites Hotel and Covention, Malang dan melalui Aplikasi Zoom Meeting. Dit. KSIKC diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama Multilateral IV, Bapak Benny Mayawijaya turut hadir sebagai narasumber bersama dengan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, Bapak Arif Sulistiyo dan Analis Perdagangan Ahli Madya, Ibu Hesty Syntia.Sosialisasi dibuka oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Bapak Bambang Jaka Setiawan dan dihadiri oleh kurang lebih 600 peserta yang merupakan pelaku usaha dan perwakilan IPSKA di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan diadakannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan asal barang dalam skema PTA D-8 sehingga dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pelaku usaha.Perwakilan Dit. KSIKC pada pemaparannya menyampaikan terkait Operational Certification Procedures of PTA D-8 termasuk beberapa hal mengenai ketentuan khusus pada skema PTA D-8 yaitu antara lain terkait masa berlaku SKA Form D-8, ketentuan Issued Retrospectively, Overleaf Notes dan Importation by Instalments (IBI). Sedangkan dua narasumber lainnya menjelaskan mengenai ketentuan asal barang PTA D-8 dan sistem e-SKA Kementerian Perdagangan. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan antusiasme peserta yang tinggi.Malang, 25 Maret 2022Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai IIDirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai