Pada tanggal 14 November 2022, mulai pukul 14.00 WIB telah diselenggarakan secara virtual Public Hearing Eksternal terkait penyusunan RPMK tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Republik Korea atau yang lebih dikenal dengan IK-CEPA.Public Hearing tersebut bertujuan agar para Pengguna Jasa dapat memiliki pemahaman bahwa dalam waktu dekat IK-CEPA akan segera diberlakukan di Indonesia yaitu pada awal Januari 2023 dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.