Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang berasal dari Wilayah Palestina, merupakan memorandum yang disepakati kedua negara dan berlaku sejak tahun 2018. Dengan memorandum ini, Indonesia memberikan tarif preferensi…