Dengan Hormat,
Pada Pasal 17 ayat 1C disebutkan bahwa penerbitan SKA dapat memuat tanda tangan dan stempel elektronik, apabila saya mendapatkan Form COO asal Australia dan pihak pengirim hanya menyampaikan dokumen softcopy yang telah di tanda tangan secara elektronik oleh ACCI dan menyampaikan bahwa jika form dengan tanda tangan elektronik tsb di print berwarna maka sudah dapat dianggap sebagai lembar COO yang valid oleh pihak ACCI.
Mohon info apakah print out berwarna atas COO yang telah di tanda tangan secara elektronik sudah memenuhi ketentuan prosedural untuk dapat digunakan dalam pemberitahuan Impor?
Atas perhatian dan arahannya diucapkan terima kasih.
salam, Rizka